Sengketa Lahan, Pria Di Paluta Meregang Nyawa
- 05 Feb 2026 11:48 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapse - Setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa rekan sekampungnya dengan sebilah pedang, pelaku berinisial R-E akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tapanuli Selatan.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara ini, bermula saat pelaku mengetahui korban sedang memanen kelapa sawit di lahan miliknya. Pelaku yang tidak terima langsung mendatangi lokasi hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Lantaran sakit hati dengan perkataan korban, pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil pedang sepanjang satu meter dan kembali mendatangi korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menebas leher korban yang mengakibatkan luka parah hingga nyaris putus dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa selain dipicu aksi korban yang memanen sawit pelaku, terdapat latar belakang sengketa lahan yang sudah berlangsung lama di antara mereka.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pedang sepanjang satu meter, pakaian korban, pakaian pelaku, serta beberapa barang bukti penunjang lainnya.
"Kejadian ini bermula saat korban memanen sawit milik pelaku, lalu didatangi oleh tersangka R-E. Saat ditanya apakah benar korban memanen sawitnya, korban menjawab dengan nada menantang. Karena memang sudah ada gesekan atau sengketa lahan sebelumnya, pelaku emosi dan mengambil parang (pedang) lalu kembali mendatangi korban. Pelaku berkata 'Kuselesaikanlah kau di sini', yang dijawab 'Ya, buatlah' oleh korban. Akhirnya pelaku membacok leher korban hingga meninggal dunia. Kejadian di Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok Sigompulon. Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri karena menyadari perbuatannya." Jelasnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....