Kakek 73 Tahun Cabuli Cucu Kandung

  • 05 Feb 2026 11:27 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Tapsel: Seorang kakek berusia 73 tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, tega mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Tersangka berdalih, aksi bejat tersebut dilakukan karena sang istri menolak melayani hasrat seksualnya. Kini tersangka telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka berinisial M-H hanya dapat tertunduk lesu saat digiring personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kakek berusia 73 tahun ini ditangkap petugas lantaran diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat tersangka terjadi di kediamannya di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melancarkan aksi kejinya sebanyak dua kali, yakni pada bulan November dan Desember tahun 2025 lalu.

Tersangka tega melancarkan aksinya kepada korban yang memang sudah lama tinggal bersamanya. Motif di balik aksi ini diduga karena sang istri yang sudah berusia 68 tahun kerap menolak melayani kebutuhan biologis tersangka.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka membekap mulut korban agar tidak berteriak dan melakukan perlawanan. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

"Dari hasil interogasi, kejadian terjadi sebanyak dua kali. Pertama pada Sabtu, 22 November 2025 siang hari sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian kedua terjadi pada bulan Desember 2025 di jam yang sama. Tempat kejadian perkara berada di dalam kamar tersangka. Karena korban tinggal satu rumah dengan tersangka, hal ini membuat tersangka leluasa melancarkan niat jahatnya. Motifnya adalah karena tersangka merasa tidak dilayani oleh istrinya yang sudah berusia 68 tahun, sehingga tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada cucunya tersebut." dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek malang ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....