Eksekusi Lahan Di Padangsidimpuan Berujung Ricuh
- 05 Feb 2026 11:15 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Aksi saling dorong antara pihak tergugat dengan aparat kepolisian mewarnai proses eksekusi lahan di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pihak tergugat berupaya menghadang petugas kepolisian dan juru sita yang hendak memasuki lokasi untuk melakukan pengukuran.
Ketegangan bermula saat pihak tergugat meminta Juru Sita Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk memperlihatkan dokumen atau surat-menyurat resmi atas lahan yang disengketakan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, juru sita langsung mendatangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran di lokasi.
Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulfan, menyatakan bahwa eksekusi ini didasarkan pada surat penetapan nomor 25 tertanggal 17 Oktober 2025. Agenda hari ini adalah melakukan konstatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
"Pelaksanaan konstatering ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 25 tanggal 17 Oktober 2025. Kami menjalankan tugas berdasarkan permohonan eksekusi pengosongan nomor 30/san/x/2025. Perintahnya adalah melakukan pencocokan (konstatering) terhadap sebidang tanah seluas 3.945,75 meter persegi, satu unit bangunan rumah induk permanen seluas 600 meter persegi, dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat seluas 500 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang." Ujarnya,
Di sisi lain, pihak tergugat menilai perkara ini telah cacat formil sejak awal. Syarif Muda Siregar, selaku perwakilan tergugat, menduga ada prosedur yang dilompati karena pihak pengadilan tidak pernah melakukan pengukuran atau pemeriksaan setempat (descente) sejak perkara ini berstatus sengketa ahli waris.
"Konstatering itu seharusnya pencocokan data, bukan pengukuran baru. Tanah ini diklaim sudah dilelang dan dimenangkan, tapi pertanyaannya, kenapa setelah lelang baru ada pengukuran? Seharusnya saat lelang semua sudah clear. Selain itu, pihak pemenang lelang dan pengacaranya menunjukkan titik batas tanpa data yang kuat. Harusnya lurah atau pihak yang berkompeten yang menunjukkan, bukan orang lain. Sejak gugatan di tingkat pertama, harusnya ada descente (pemeriksaan setempat). Karena itu tidak dilakukan, kami menilai ini cacat formil." Tegasnya.
Pihak tergugat berharap perkara ini menjadi perhatian aparat penegak hukum yang lebih tinggi, karena diduga terdapat pelanggaran aturan hukum dalam proses eksekusi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....