Praktisi Hukum Soroti Arogansi Oknum TNI BKO Pertamina

  • 07 Jul 2025 16:37 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga: Praktisi hukum Rudini Setiawan Azhari, S.H., M.H., Ph.D.(c)., C.Med., CPCLE, menanggapi viralnya video yang memperlihatkan sikap arogan seorang oknum TNI dari Mabes yang bertugas sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) di Terminal BBM Pertamina Sibolga. Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, oknum tersebut terdengar melarang wartawan merekam video dan melontarkan pernyataan intimidatif.

"Ya, saya sudah lihat itu di media sosial. Kita tentu sangat menyayangkan tindakan-tindakan seperti itu," ujar Rudini kepada RRI saat ditemui di Pandan, Senin (7/7/2025).

Rudini menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, peran TNI dalam pengamanan objek vital seperti Pertamina diatur melalui sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang menekankan empat poin penting.

"Diantaranya itu bantuan TNI kepada Polri, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pemisahan tugas pokok TNI, serta pelaksanaan berdasarkan kebijakan politik negara, " ungkapnya.

Selain itu, Kata Rudi juga merujuk pada Permenhan RI Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI di luar institusi TNI dan Kemenhan. Dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2, secara jelas diatur bahwa prajurit yang bertugas di luar institusi militer harus menjunjung tinggi profesionalisme dan etika sebagai pelindung masyarakat.

“Tindakan oknum tersebut jelas tidak sesuai dengan semangat profesionalisme prajurit TNI. TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan intimidator. Arogansi seperti ini bisa memicu penilaian negatif dari publik,” ucapnya tegas.

Rudini juga mengingatkan bahwa TNI adalah institusi dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, mencapai 92,9 persen. "Karena itu, tindakan individual yang menyimpang dapat berdampak buruk terhadap citra institusi secara keseluruhan, " ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....