Tunaikan Zakat Fitrah, Ini Niat dan Cara Pembayarannya
- 12 Mar 2026 00:14 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga – Jelang akhir Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa, tetapi juga sebagai sarana berbagi kepada mereka membutuhkan.
“Karena itu, memahami zakat fitrah, niat, dan cara pembayarannya sangat penting agar ibadah ini dilakukan dengan benar sesuai syariat. Selain memiliki nilai ibadah, zakat fitrah juga memiliki dampak sosial yang besar, dan melalui zakat fitrah, umat Islam dapat membantu fakir miskin agar ikut merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri,” jelas Ustaz Sandi Irawan saat program Sibolga Malam Ini Pro1 RRI Sibolga pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Sandi, zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikeluarkan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kemampuan.
“Rasulullah SAW bersabda: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin, Hadist Riwayat (HR) Abu Dawud dan Ibnu Majah,” ungkapnya.
“Hadis tersebut juga menjelaskan, zakat fitrah memiliki dua tujuan utama yaitu pertama, menyucikan orang berpuasa dari kekurangan selama Ramadhan. Kedua, membantu kaum miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak,” tambah Sandi.
Kemudian, saat menunaikan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat yang dapat dibaca dalam hati ketika menyerahkan zakat. Ada beberapa contoh niat zakat fitrah sebut Sandi, di antaranya:
1.Niat untuk diri sendiri: “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”.
2.Niat untuk keluarga; “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqotuhum fardhan lillahi ta’ala”.
Dibeberkan Sandi, besaran zakat fitrah wajib dikeluarkan adalah 1 sha’ makanan pokok. Jika dikonversikan ke ukuran di Indonesia, jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.
“Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, sebagian ulama juga membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Karena itu, lembaga zakat biasanya menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk rupiah agar memudahkan masyarakat,” bebernya.
“Cara membayar zakat fitrah boleh menyerahkan langsung kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir dan miskin. Kemudian, bisa melalui Masjid atau amil zakat serta lewat lembaga zakat,” lanjut Sandi.
Disinggung soal waktu membayar zakat fitrah Sandi mengatakan, pembayaran zakat dimulai sejak awal ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. “Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul fitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa,” ujarnya.
“Sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadahnya sempurna. Menunaikan zakat fitrah, umat Islam dapat menyempurnakan puasa sekaligus membantu mereka membutuhkan agar ikut merasakan kebahagiaan di hari raya,” tutup Sandi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....