Yang Wajib Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa
- 29 Mar 2025 18:03 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga : Ustadz Liberny menjelaskan bahwa tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan diwajibkan membayar fidyah. Menurutnya, fidyah hanya berlaku bagi golongan tertentu yang tidak mampu mengganti puasa secara fisik, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, hal tersebut disampaikan pada saat Obrolan Ramadan Pro 1, Jumat (28/3/2025).
“Ada beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki uzur syar’i dan tidak memungkinkan untuk mengqadha (mengganti) puasa di lain waktu,” kata Ustadz Liberny.
“Golongan yang wajib membayar fidyah, Orang tua renta, mereka yang sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa serta tidak memiliki harapan untuk bisa menggantinya di lain waktu. Orang sakit menahun, penderita penyakit kronis atau berkepanjangan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak bisa mengqadha puasanya.”
Selanjutnya Ustadz Liberny juga menambahkan “wanita hamil atau menyusui, jika mereka tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi kesehatan diri sendiri atau anaknya, maka ada pendapat ulama yang mewajibkan mereka membayar fidyah sebagai gantinya. Orang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang puasa, jika seseorang meninggal dunia tetapi masih memiliki hutang puasa, maka ahli warisnya disunnahkan membayar fidyah atas nama almarhum.”
Ustadz Liberny juga menjelaskan bahwa fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak 1 mud (sekitar 750 gram) per hari puasa yang ditinggalkan, atau setara dengan nominal uang yang dapat digunakan untuk memberi makan fakir miskin.
“Fidyah ini bukan hanya sekadar pembayaran denda, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, sebaiknya fidyah diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan di sekitar kita,” kata Ustadz Liberny.
Ia mengimbau masyarakat yang termasuk dalam golongan wajib fidyah agar segera menunaikannya sebelum Ramadan berakhir, sehingga kewajiban tersebut tidak tertunda dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....