Sekolah Kedinasan Buka Ruang Afirmasi Bagi Daerah Tertentu

  • 27 Jul 2026 17:29 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah memberikan ruang bagi penerapan afirmasi dalam penerimaan peserta didik sekolah kedinasan. Dilansir dari jdih.menpan.go.id, Senin, 27 Juli 2026 ketentuan tersebut diatur dalam PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

Dalam regulasi tersebut, afirmasi merupakan program keberpihakan untuk membantu sekolah kedinasan menjaring calon peserta didik dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan/atau kelompok tertentu. Kebijakan ini juga menjadi upaya untuk memberikan akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

Pejabat Pembina Kepegawaian kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dapat mengusulkan afirmasi dalam proses penerimaan peserta didik. Usulan tersebut dapat diberikan dengan mempertimbangkan kondisi pelamar yang berasal dari daerah tertentu.

Daerah yang menjadi sasaran afirmasi ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan. Dengan demikian, penerapan afirmasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing penyelenggara.

Selain mempertimbangkan asal daerah, afirmasi juga dapat berkaitan dengan penyesuaian penghitungan hasil kelulusan SKD. Penyesuaian tersebut dapat memungkinkan jumlah peserta yang diperhitungkan lebih dari tiga kali jumlah kebutuhan peserta didik.

Usulan afirmasi disampaikan kepada Menteri bersamaan dengan penyampaian usulan perencanaan penerimaan peserta didik. Usulan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri.

Perencanaan penerimaan peserta didik sendiri sekurang-kurangnya memuat alokasi kebutuhan peserta didik dan program studi sekolah kedinasan. Perencanaan juga mencakup proyeksi jabatan dan unit penempatan setelah peserta didik menyelesaikan pendidikan.

Kebijakan afirmasi diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi calon peserta didik dari wilayah dan kelompok tertentu. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan serta persetujuan yang ditetapkan dalam proses perencanaan penerimaan.

Melalui pengaturan tersebut, penerimaan sekolah kedinasan diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi aparatur pemerintah. Proses penerimaan juga mempertimbangkan upaya pemberian akses pendidikan tinggi secara lebih luas bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....