PermenPANRB 13/2026 Atur Seleksi Sekolah Kedinasan
- 27 Jul 2026 16:53 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik pada sekolah kedinasan di Indonesia.
Berdasarkan PermenPANRB No.13 Tahun 2026, Senin, 27 Juli 2026 peraturan tersebut mengatur penerimaan peserta didik yang ditujukan untuk memperoleh calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kompetensi teknis dan spesifik sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Selain itu, lulusan sekolah kedinasan diharapkan memiliki karakter sebagai pelayan publik dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui empat tahapan utama. Tahapan itu meliputi perencanaan penerimaan, seleksi penerimaan, pendidikan pada sekolah kedinasan, dan evaluasi pendidikan.
Sementara itu, proses seleksi penerimaan peserta didik terdiri atas beberapa tahapan. Tahapan tersebut mencakup pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, serta pengumuman akhir hasil seleksi.
Pengumuman penerimaan dilakukan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan/atau portal resmi masing-masing instansi. Informasi yang diumumkan sekurang-kurangnya mencakup alokasi kebutuhan, persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, serta jenis dan bobot tes lanjutan.
Pendaftaran peserta dilakukan secara daring melalui SSCASN dan/atau portal resmi kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan.
Setelah pendaftaran, peserta akan mengikuti seleksi administrasi untuk menilai kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang disampaikan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan SKD.
SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk mengukur kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. Materi SKD meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya mengikuti seleksi lanjutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan peserta didik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, adil, dan tidak diskriminatif. Pelaksanaan seleksi juga harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....