Pelaku Doxing Dapat Dijerat dengan UU ITE
- 12 Nov 2025 18:43 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga: Praktisi Teknologi Informasi (IT) Sumatera Utara, Syurahbil mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital, khususnya terkait tindakan doxing atau penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Doxing bukan sekadar membocorkan informasi pribadi seseorang. Tindakan ini bisa mengancam keamanan, privasi, bahkan keselamatan korban. Karena itu, pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan hukum dalam UU ITE,” kata Syurahbil via Selular pada RRI, Rabu (12/11/2025).
Doxing sering dilakukan di media sosial dengan alasan tertentu, mulai dari balas dendam hingga upaya mempermalukan seseorang di ruang publik. Padahal, penyebaran data pribadi seperti alamat, nomor telepon, atau informasi keluarga termasuk pelanggaran terhadap privasi digital yang dilindungi undang-undang.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa penggunaan setiap informasi pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan. “Banyak orang belum sadar bahwa aktivitas digital mereka terekam dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Dunia maya bukan ruang bebas tanpa batas. Etika dan hukum tetap berlaku di sana,” kata Syurahbil.
Syurahbil juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan menjaga keamanan data pribadi. Ia mendorong pengguna internet untuk memahami aspek keamanan siber (cyber security) dan tidak mudah terpancing melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan meningkatnya kesadaran digital, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menggunakan internet secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....