Paspor Elektronik: Era Baru Dokumen Perjalanan di Indonesia

  • 31 Jul 2025 16:30 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga: Paspor elektronik, atau sering disebut e-paspor, telah menjadi standar baru dalam dokumen perjalanan internasional di banyak negara termasuk Indonesia. Penerapan e-paspor merupakan bagian dari upaya global untuk meningkatkan keamanan dokumen identitas, mempercepat proses imigrasi, dan memberikan kemudahan lebih bagi para pelancong.

Paspor elektronik adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip mikroprosesor tertanam di dalamnya. Chip ini menyimpan data biometrik pemilik paspor, seperti sidik jari, pemindaian wajah, dan informasi pribadi lainnya yang terenkripsi. Keberadaan chip ini membuat e-paspor jauh lebih aman dibandingkan paspor konvensional (non-elektronik) karena data yang tersimpan sangat sulit untuk dipalsukan atau diubah. Teknologi enkripsi yang digunakan memastikan bahwa informasi pribadi pemegang paspor terlindungi dari akses yang tidak sah

Dirangkum dari dialog siang RRI Sibolga, Trinanda Ranggi Pramudito dan Rafi Ava Pascal dari Kantor Imigrasi Kota Sibolga menjelaskan berbagai keunggulan paspor elektronik, antara lain dilengkapi dengan chip biometrik untuk keamanan data yang lebih baik, fasilitas visa waiver ke Jepang, dan kemampuan penggunaan Autogate di negara tujuan. Paspor elektronik juga telah menjadi standar internasional. Proses pembuatannya tetap melalui aplikasi MPOR untuk antrean, dengan biaya Rp 650.000 untuk 5 tahun dan Rp 950.000 untuk 10 tahun. Layanan percepatan paspor sehari jadi juga tersedia dengan biaya tambahan Rp 1.000.000.

Kantor Imigrasi Sibolga memperkenalkan berbagai inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat, seperti HORAS (Hampiri Orang Sakit) untuk pemohon yang tidak dapat datang ke kantor, MESRA (Melayani Saat Jam Istirahat) yang memastikan pelayanan tetap berjalan, BAPER (Bantuan Paspor Rusak/Hilang) untuk mempercepat pengurusan paspor hilang/rusak, dan EASY PASPOR untuk layanan kolektif bagi instansi atau komunitas dengan minimal 50 pemohon. Dalam dialog ini kantor imigrasi menekankan pentingnya menjaga paspor sebagai dokumen negara karena apabila terjadi kehilangan dapat dikenakan denda Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 jika rusak, kecuali karena bencana alam. Kantor Imigrasi Sibolga terus aktif mensosialisasikan perubahan ini melalui media sosial dan kunjungan langsung ke berbagai daerah agar masyarakat dapat lebih aware dalam menjaga dokumen-dokumen penting dalam hal ini E-Paspor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....