Cortax: Transformasi Sistem Perpajakan Indonesia Menuju Era Digital

  • 31 Jul 2025 16:22 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga: Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia terus berinovasi. Salah satu terobosan penting yang patut disorot adalah pengembangan sistem CorTax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sebuah aplikasi berbasis perpajakan bernama Cortax yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Cortax dirancang untuk menjadi sistem perpajakan terbesar di dunia Melayani lebih dari 70 juta wajib pajak di Indonesia dengan beragam latar belakang usaha dan sumber penghasilan. Tujuan utamanya adalah untuk memodernisasi sistem perpajakan Indonesia dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP ke dalam satu platform terpadu.

Dirangkum dari dialog siang bersama RRI Sibolga, Pak Roy Isnan Hutabarat dan Ibu Natalin Siregar selaku penyuluh dari KPP Pratama Sibolga mengungkapkan bahwa sebelum kehadiran Cortax, wajib pajak seringkali harus menggunakan berbagai aplikasi terpisah, seperti DJP Online dan Web Faktur, untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang berbeda. Dengan Cortax, semua proses ini kini dapat dilakukan melalui satu portal web yang terintegrasi, memungkinkan akses dari mana saja selama ada koneksi internet. Ini mencakup pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Selain itu, Cortax juga memperkenalkan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi dan memusatkan pelaporan SPT untuk perusahaan dengan banyak cabang.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2025, penting untuk memastikan NPWP dan NIK sudah padan, serta email dan nomor ponsel mereka valid untuk dapat mengakses Cortax. Wajib pajak baru dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri. Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan fitur tanda tangan elektronik dengan meminta kode otorisasi.

DJP juga berkomitmen untuk mendukung wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru ini. Jika ada kendala atau ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat melakukan perubahan data secara mandiri atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kring Pajak 1500200. Untuk mempermudah transisi, DJP juga menyediakan buku panduan dan video tutorial yang komprehensif. Cortax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....