Pemkab Toba Dorong Posbankum Desa Aktif Jadi Ruang Penyelesaian Persoalan Hukum
- 17 Sep 2026 11:26 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Toba : Pemerintah Kabupaten Toba mendorong seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba untuk aktif memberikan layanan kepada masyarakat sebagai ruang awal dalam memahami dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Hal ini dikatakan Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman J.Siagian di kantornya pada Rabu, 16 September 2026 dengan mengutip pernyataan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan topik Peningkatan Kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba telah digelar di Balai Pertemuan Kantor Camat Porsea, Kamis (10/9/2026) lalu.
Menurut Lukman, saat itu Wabup Toba menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur dan hak-haknya ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk terlebih dahulu memperoleh penjelasan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
| Baca juga: PJU Terangi Jalan di Desa Meranti Timur |
“Kalau ada persoalan hukum di masyarakat, jangan langsung dibawa ke jenjang berikutnya. Kalau masih bisa dibicarakan dan diselesaikan secara damai, mari kita cari jalan damai terlebih dahulu,” kata Lukman mengutip persis bagaimana arahan Wabup Toba. Pemkab Toba berharap Posbankum dapat dihidupkan sebagai wadah yang mengedepankan musyawarah, perdamaian dan kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan hukum, sepanjang penyelesaian tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya para petugas dan paralegal yang berada di Posbankum diminta juga agar benar-benar memahami persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Selain pemahaman terhadap hukum positif, menurutnya, pemahaman terhadap hukum adat dan kearifan lokal juga penting dalam membantu masyarakat mencari penyelesaian yang tepat. Posbankum ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat mendapat pencerahan atas persoalan hukumnya. Jadikan Posbankum sebagai wadah untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mencari penyelesaian terbaik. Semangatnya adalah memberikan pencerahan dan mengutamakan perdamaian.
Sebelumnya dalam laporan kegiatan, Lukman Siagian menjelaskan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum menjadi salah satu hal yang mendasari keberadaan Posbankum. Saat ini di Kabupaten Toba terdapat 244 Posbankum Desa/Kelurahan. Namun, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, baru 15 Posbankum yang tercatat aktif. Dari jumlah tersebut, baru sembilan Posbankum yang telah melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya membentuk Posbankum, tetapi memastikan keberadaan Posbankum benar-benar aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Untuk itu, peningkatan kapasitas paralegal dinilai penting agar Posbankum mampu memberikan layanan yang tepat sekaligus menjadi penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang lebih lanjut apabila suatu persoalan memang harus ditangani melalui proses hukum.
Pada bagian akhir keterangannya Lukman Siagian menyebutkan sosialisasi tersebut diikuti 44 orang paralegal, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala desa/lurah dan camat. Materi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Biro Hukum Setdaprovsu, advokat dari organisasi bantuan hukum, serta paralegal. Secara nasional, Posbankum merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Layanan yang diberikan antara lain informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui perdamaian atau mediasi, serta rujukan kepada advokat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....