Pemkab Tapteng Butuh Regulasi Pemulihan Pascabencana

  • 03 Sep 2026 13:55 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membutuhkan regulasi atau aturan khusus pemulihan daerahnya pascadilanda bencana ekologis pada 25 November 2025 lalu.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis, dalam forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (REBOAN) bersama Kementerian Dalam Negeri.

Acara ini diselenggarakan secara virtual pada Rabu, 2 September 2026, dari Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng.

Pada forum diskusi antarkepala daerah dan pemerintah pusat itu Mahmud mengungkapkan kondisi Tapteng, yang mengalami kerusakan dan pergeseran bentang alam akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Karenanya, kata Mahmud, pemerintah daerah memerlukan kesesuaian regulasi sebagai payung hukum tindakan penanganan wilayah-wilayah terdampak bencana.

"Sehingga, kawasan terdampak bencana dapat kembali produktif dan berkembang," jelasnya.

Melalui forum REBOAN, Mahmud menyampaikan harapan Pemkab Tapeteng untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....