Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemko Sibolga Teken MoU

  • 28 Agt 2026 05:48 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf melalui dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf di Sumatera Utara.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan secara virtual dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, yang dilaksanakan dari Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Kamis, 27 Agustus 2026 siang.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Selanjutnya, penandatanganan dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Sebanyak sembilan kabupaten/kota mengikuti secara luring, sedangkan 24 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kota Sibolga, mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Dari Kota Sibolga, penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa, S.S.T., M.A.P., serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa percepatan legalitas tanah wakaf bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah masyarakat yang telah mewakafkan hartanya.

Gubernur menyampaikan, tanah yang telah diwakafkan perlu segera mendapatkan kejelasan administrasi dan legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurut Gubernur, pemerintah bersama unsur penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

“Ini bukan acara seremonial. Kita hadir di sini punya tugas yang sebenarnya sudah menjadi tugas kita. Kalau kita kerjakan, bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat selama kita menjabat, tetapi juga menjadi bagian dari amal dan manfaat setelah kita selesai menjalankan tugas,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mendorong langkah yang lebih terukur melalui pembentukan satuan tugas (satgas) serta penetapan target percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut dinilai penting agar proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan secara sistematis, terarah, dan memiliki capaian yang jelas.

Selain memberikan kepastian hukum, Gubernur menilai legalitas tanah wakaf memiliki potensi strategis dalam mendukung kemanfaatan ekonomi dan sosial. Tanah wakaf yang telah memiliki legalitas dapat dikembangkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini sebenarnya menjadi potensi. Oleh karena itu, kami harap kita buat satgas sama-sama dan kalau bisa sudah ada targetnya, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, berapa banyak tanah wakaf yang harus tersertifikasi,” lanjut Gubernur.

Gubernur juga mengajak seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pengelolaan wakaf, termasuk melalui penguatan peran nazir serta pengembangan wakaf dalam berbagai bentuk yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Pemko Sibolga, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Percepatan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat mencegah potensi sengketa serta memastikan tanah wakaf tetap berada dalam peruntukannya sesuai dengan amanah wakaf.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sibolga, Ardhiansa Panggabean, S.STP., M.A.P., serta para camat se-Kota Sibolga.

Melalui dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf, Pemko Sibolga berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan aset wakaf yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, terlindungi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI dalam menjaga amanah wakaf serta memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....