Sekda Toba: Kita Akan Dukung dan Fasilitasi Pendaftaran HAKI

  • 23 Agt 2026 21:34 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Toba - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, membuka Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi Menjadi Hak Ekonomi Berdampak di Kabupaten Toba, Jumat, 21 Agustus 2026.

“Pemerintah Kabupaten Toba akan proaktif melindungi dan bekerja melindungi karya cipta dan inovasi berupa HAKI. Pemerintah Kabupaten Toba akan mendukung dan memfasilitasi pendaftaran, khususnya hak cipta dan merek,” ujar Paber saat membuka kegiatan.

Ia menegaskan, komitmen tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Toba dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kerja sama itu, Pemkab Toba akan meningkatkan perlindungan serta pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, dalam pemaparannya mengatakan pencatatan hak cipta, khususnya lagu dan musik, masih perlu ditingkatkan.

Ia juga menjelaskan mengenai perlindungan motif ulos. Motif yang telah menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal tidak didaftarkan sebagai hak cipta milik individu. Namun, motif baru hasil kreasi dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai jenis dan persyaratan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, Pdt. Maruhum Simangunsong menanyakan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual bagi kalangan akademisi. Ignatius menjelaskan karya ilmiah dapat didaftarkan sebagai karya cipta sesuai ketentuan yang berlaku. Skripsi juga dapat diajukan untuk pencatatan hak cipta apabila memenuhi persyaratan.

Narasumber lainnya, Rikson Sitorus dari DIKI, memaparkan peran kekayaan intelektual dalam mendorong perekonomian daerah. Ia mengatakan kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah terhadap produk daerah, sehingga pemerintah daerah perlu membangun dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual tradisional.

Sementara itu, narasumber ketiga, Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memaparkan mengenai peran LMKN dalam pengelolaan royalti lagu dan musik. LMKN berperan dalam penarikan dan penghimpunan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....