Pemkab Tapteng Bantah Isu Pungli di Rusunawa Pandan
- 14 Agt 2026 17:50 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) merespons isu adanya pungutan liar atau Pungli pembayaran air, di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pandan.
Dengan tegas Pemkab Tapteng menyatakan isu tersebut tidak benar. Dan mengimbau warga penghuni rusunawa milik pemerintah daerah itu untuk mengabaikannya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng Basyri Nasution, manegaskan pengelolaan Rusunawa Pandan berjalan sesuai mekanisme resmi.
Dan ia memastikan tidak ada praktik pungli seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di salah satu media online.
"Kalau ada informasi atau persoalan yang belum jelas, sebaiknya disampaikan kepada UPT yang memang ditunjuk untuk mengelola rusunawa. Secara institusional, mekanisme pelaporan sudah ada," pesannya, dalam siaran pers pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam struktur pengelolaan rusunawa, jelas Basyri, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Jika ada kendala di lapangan maka KUPT wajib melaporkannya kepada dinas terkait agar dapat diteruskan kepada pimpinan daerah melalui mekanisme yang berlaku," terangnya.
Basyri berpesan agar semua pihak menjaga transparansi dan ketertiban administrasi, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta hingga berpotensi menimbulkan fitnah.
"Pemerintah daerah berharap dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait ini, isu miring mengenai dugaan pungli di Rusunawa Pandan dapat diluruskan. Sehingga, tidak lagi menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat," imbaunya.
Terkait hal ini, Kepala UPT Rusunawa Pandan Perolina F Sitanggang, juga dengan tegas membantah adanya praktik pungli tersebut.
Ia menyebut segala bentuk pungutan oleh pengelola rusunawa mencakup biaya sewa, air, dan listrik merupakan retribusi resmi yang telah ditetapkan.
"Setiap pembayaran dari penghuni juga dilengkapi dengan bukti administrasi yang sah, salah satunya dibuktikan melalui slip setoran ke Bank Sumut bertanggal 25 Juni 2026," ungkapnya, sembari mengimbau seluruh pihak agar meminta konfirmasi isu tersebut dari UPT.
Klarifikasi isu ini, juga diberikan oleh salah seorang penghuni Rusunawa Pandan, bernama Juwita Sinaga, yang mengaku keberatan dengan pencatutan namanya dalam pemberitaan.
Ia membantah pernah diwawancarai awak media untuk memberikan keterangan dengan tuduhan adanya pungli di rusun tempat tinggalnya.
"Memang pernah ditanya perihal kewajiban pembayaran air, dan saya menjawab bahwa pembayaran tersebut pernah dilakukan untuk periode Juni 2026, sebagai bagian dari kewajiban tempat tinggal dan tagihan air, bukan sebagai bentuk pungli.
Koordinator Huntara Rusunawa Pandan Dodi Rinaldo Tanjung, juga memberikan peryataan terkait isu ini.
Ia mengaku telah mendampingi warga Huntara, di lokasi tersebut selama kurang lebih delapan bulan.
Dan ia menyatakan pihaknya tidak pernah menemukan adanya praktik pungli dilakukan oleh pengelola Rusunawa Pandan.
"Diimbau kepada seluruh penghuni rusunawa baik penghuni tetap maupun warga korban bencana agar menyampaikan aspirasi atau aduan melalui jalur resmi, yaitu KUPT, dinas terkait, hingga jajaran pimpinan daerah," imbaunya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....