Pemkab Tapteng Paparkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2026
- 14 Agt 2026 17:50 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengikuti tahapan presentasi monitoring dan evaluasi atau Monev keterbukaan informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026.
Monev berlangsung secara virtual pada Kamis, 13 Agustus 2026, dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapteng.
Pada kesempatan itu Pemkab Tapteng memaparkan berbagai inovasinya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Plh Kepala Diskominfo Tapteng Bonar P Silalahi, mengungkapkan pihaknya menguraikan berbagai langkah strategis memperkuat tata kelola informasi publik.
Serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan, mengembangkan layanan digital, hingga mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional, sekaligus sarana penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," terangnya, dalam siaran pers.
Bonar menegaskan pengelolaan pelayanan informasi publik, di Tapteng, didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, serta peraturan pemerintah dan menteri terkait.
Selain juga berpedoman pada regulasi daerah seperti Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 454/DISKOMINFO/2026 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Anggaran 2026.
"PPID Kabupaten Tapanuli Tengah mengusung visi mewujudkan pelayanan informasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai perundang-undangan," ungkapnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, kata Bonar, Pemkab Tapteng mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi dan platform digital modern, di antaranya;
• Media Sosial Resmi: Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube
• Layanan Digital & Pengaduan: SP4N-LAPOR!, LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah, Satu Data Tapteng, layanan pengaduan via WhatsApp, serta Whistleblowing System (WBS)
• Website Resmi Pemerintah Daerah sebagai sarana utama penyebarluasan informasi publik.
"Berbagai sarana prasarana PPID, ruang layanan khusus, dan inovasi aplikasi digital ini menjadi fondasi penting dalam mempertahankan prestasi membanggakan yang diraih Pemkab Tapteng sebelumnya, yakni Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara," jelas Bonar.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution, menyambut baik pemaparan dari Pemkab Tapteng.
Dan ia menegaskan keterbukaan informasi menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan," pesannya, dalam sesi pembahasan kegiatan Monev.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....