Layanan Adminduk Humbahas Naik kelas

  • 21 Jul 2026 08:46 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID,Humbahas - Pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi memasuki babak baru dan naik kelas. Setelah Bupati Humbahas menerbitkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan (Perbup) No 146 Tahun 2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Kadis Dukcapil Pemerintah Kabupaten Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan, Senin, 20 Juli 2026 di Doloksanggul menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menghadirkan kepastian hukum sekaligus gebrakan nyata yaitu menghadirkan Tim Pembina dan Petugas Operator Aplikasi Pelayanan Online di tingkat desa.

Pemerintah Daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menempatkan operator pelayanan di tingkat desa. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah, cepat dan dekat dari tempat tinggalnya. Keberadaan operator di desa diharapkan mampu membantu masyarakat dalam mengurus berbagai adminduk. Inovasi itu dapat mempercepat pelayanan publik, meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.

“Tidak ada lagi alasan warga kesulitan atau harus menempuh perjalanan jauh hanya utk mengurus KTP,KK atau akta lahir.Kolaborasi kuat antara regulasi resmi dan kesiapan operator desa ini memastikan seluruh dokumen kependudukan kini dapat di proses lebih cepat,transparan, dan dapat di akses tepat di pintu rumah warga” jelas Jara Trisepto Lumbantoruan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....