Pemkab Taput Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • 08 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapanuli Utara – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Nokman Simanungkalit, S.T., M.Si., membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tapanuli Utara di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis, 4 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga pemerhati lingkungan, serta narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rahmayani Saragih, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan RPPLH sangat penting sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, pelestarian lingkungan, serta pengambilan kebijakan pembangunan di masa mendatang.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan pemerhati lingkungan dinilai menjadi faktor penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Penyusunan RPPLH harus dilakukan secara partisipatif agar mampu menjawab berbagai tantangan lingkungan yang dihadapi daerah serta menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui forum diskusi ini, peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap naskah akademik yang sedang disusun, sehingga rancangan peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap RPPLH nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Dengan adanya regulasi tersebut, arah pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan semakin terukur, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....