Baleg DPR RI Jemput Aspirasi di Toba, Percepatan RUU Masyarakat Adat Jadi Sorotan

  • 11 Mei 2026 15:03 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Toba : Pemerintah Kabupaten Toba menyambut kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang digelar di Labersa Hotel and Convention Center Toba, Sabtu, 9 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan lintas sektor guna memperkuat substansi RUU yang telah diperjuangkan selama hampir dua dekade.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung dan dihadiri Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Kepala Bapperida Provinsi Sumatera Utara Effendi Pohan, serta sejumlah kepala daerah se-kawasan Danau Toba. Turut hadir Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bersama Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus, Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Tapanuli Utara Denny Lumbantoruan, Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan DPRD, tokoh gereja, organisasi masyarakat adat, akademisi, hingga unsur pertanahan dan agraria.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pembentukan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang harus segera diwujudkan negara. “Pada masa sidang yang lalu kita sudah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Masyarakat adat ini sebenarnya mandat konstitusi karena tertera dalam Undang-Undang Dasar RI bahwa masyarakat adat dilindungi dengan undang-undang. Badan Legislasi pada periode ini berupaya dengan sepenuh dan seyakinnya bahwa RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun belum kunjung diresmikan akan kita selesaikan,” ujar Martin Manurung.

RUU tentang Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Selama ini, pengakuan masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perbedaan indikator pengakuan antar regulasi, konflik wilayah adat, hingga persoalan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU ini juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat, yang menegaskan perlunya pembedaan perlakuan antara hutan negara dan hutan adat.

Sementara itu, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat. “Kami dari pemerintah daerah menggunakan dasar hukum Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus dilakukan tahapan identifikasi dan verifikasi yang mencermati sejarah masyarakat hukum adat, wilayah, hukum adat, harta kekayaan, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat,” jelas Bupati Toba.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari rangkaian Baleg DPR RI untuk memperdalam materi muatan RUU sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah. Melalui forum ini diharapkan lahir regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....