Wali Kota Sibolga Terima Audiensi Yayasan Vihara Buddha

  • 16 Apr 2026 08:02 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik didampingi Sekretaris Daerah Kota Sibolga Herman Suwito menerima audiensi dari Yayasan Vihara Buddha Sibolga di ruang kerja wali kota, Selasa 14 April 2026. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat sebagai bentuk silaturahmi sekaligus mempererat komunikasi antara pemerintah daerah dan tokoh agama Buddha di Kota Sibolga.

Ketua yayasan, Tang A Law atau yang akrab disapa Alok, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kota Sibolga dalam menjaga kerukunan umat beragama. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung berbagai program pemerintah, khususnya dalam menjaga kedamaian dan toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.

Selain bersilaturahmi, pihak yayasan juga menyampaikan permohonan dukungan terkait peningkatan status tanah Balai Kenangan Leluhur (BKL) di kawasan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Lahan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan abu jenazah hasil kremasi dan diharapkan dapat ditingkatkan statusnya dari Surat Keterangan Tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk adanya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Syukri menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberagaman. “Sibolga dikenal sebagai negeri berbilang kaum. Kerukunan ini merupakan modal besar dalam pembangunan. Pemerintah hadir untuk semua tanpa membedakan suku dan agama. Saya berharap para tokoh agama terus menjadi perekat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Terkait permohonan yang diajukan, Akhmad Syukri menyebutkan bahwa pemerintah akan mengkaji sesuai aturan yang berlaku. “Pemerintah Kota Sibolga berkomitmen mendukung kegiatan keagamaan semua umat. Namun, terkait BPHTB terdapat mekanisme dan regulasi yang harus dipatuhi. Kami akan meminta BPKPAD Kota Sibolga untuk mempelajari berkas yang diajukan, sehingga dapat diberikan solusi terbaik sepanjang tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....