Sosialisasi Permen dan Perbup, Bupati Minta Kades Transparan dan Akuntabel

  • 09 Apr 2026 16:22 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Toba - Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait dana desa. Sosialisasi yang diikuti oleh para Kepala Desa bersama perangkatnya dan para Camat se-Kabupaten Toba ini digelar di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean di Laguboti, Kamis, 9 April 2026.

Adapun peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026; Peraturan Bupati Toba Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Toba Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Toba Tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Lelaksanaan APBDes di Kabupaten Toba.

Dalam arahan dan bimbingannya, Bupati Toba menjabarkan beberapa sumber pendapatan desa untuk tahun 2026 diantaranya, Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp 39.670.606.400,- , Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp. 86.356.327.840 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dari APBD sebesar Rp. 10.600.000.000,-.

Sementara prioritas dana desa selain pembangunan, sarana dan prasarana adalah mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui pemberian BLT desa kepada keluarga penerima manfaat yang merupakan keluarga miskin dan diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. BLT DD yang diberikan per bulannya sebesar paling banyak Rp. 300.000 per bulan yang diputuskan dalam musyawarah desa dan dibayarkan paling banyak sekali tiga bulan sekaligus.

Selain itu dana desa juga dipriotaskan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan implementasi koperasi desa merah putih; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk potensi keunggulan desa.

Mengingat dana desa tahun 2026 yang diterima oleh desa menurun dratis dari tahun sebelumnya, dan sebagian besar anggaran dialihkan untuk pembangunan gerai dan modal koperasi desa merah putih yang bertujuan untuk membangun ekonomi setiap desa, maka diharapkan pemerintah desa harus mampu menjaga dan melaksanakan kewenangan desa secara bertanggung jawab, khususnya dalam penggunaan dana desa. "Dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati.

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas PMDPPA Kabupaten Toba menghadirkan para narasumber diantaranya, Kajari Toba sebagai narasumber yang diwakili oleh Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejari Toba, Togi Paulus Hasibuan, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Benny A Surbakti, S.H., M.H. Kemudian Kapolres Toba yang diwakili oleh Penyelidik/Penyidik pada Unit Tipidkor Satreskrim Polres Toba Aipda Sudiharjo Hutauruk, S.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Toba Melati Silalahi, Inspektur Kabupaten Toba Wallen Hutahaean, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Harlen Simarmata, Kepala BPKAD Fernando Samosir, Plt. Kadis Koperindag Dinas Koperindag Jonni Lubis, dari Bank Sumut Elida Novita Simamora.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....