Langkah Pertama untuk Selesaikan Persoalan Warga di Lahan Eks Konsesi PT. TPL
- 08 Apr 2026 10:30 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Toba - Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu) beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba yang disambut langsung oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bersama Sekda Toba Paber Napitupulu didampingi oleh sejumlah pimpinan OPD di ruang rapat Staf Ahli pada Selasa, 7 April 2026.
Dalam audiensi tersebut, Sekber-Gokesu menyampaikan opsi penyelesaian masalah yang selama ini dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT. TPL yang ijinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Opsi yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah Menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat serta Revisi Kawasan Hutan, dua opsi ini diharapkan dapat berjalan secara bersamaan.
Rocky Pasaribu, Direktur KSPPM yang tergabung dalam Sekber-Gokesu menyampaikan bahwa opsi tersebut dinilai akan lebih mudah karena tidak lagi melibatkan pihak ke tiga yaitu PT. TPL. Terlebih di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Samosir telah Menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat sehingga sejumlah kelompok Masyarakat Hukum Adat di 3 Kabupaten Tersebut telah mendapat pengakuan. Sementara untuk revisi kawasan hutan, Rocky menyampaikan bahwa Bupati Toba dapat menyampaikan permohonan ke Kementerian Kehutanan agar sebagian eks konsesi PT. TPL dapat dialihkan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
Anggota DPRD Toba Candrow Manurung yang turut hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan agar apa yang disampaikan oleh masyarakat melalui Sekber-Gokesu dapat diterima oleh Pemkab Toba. "Jika memang ada jalan menempuh apa yang ditawarkan oleh masyarakat, saya pikir itu dapat ditempuh sepanjang tidak melanggar regulasi," kata Candrow Manurung.
Tawaran yang disampaikan oleh Sekber-Kogesu tersebut disambut baik oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu. Beliau menyampaikan bahwa SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba yang sebelumnya telah ia tandatangani akan direvisi ulang dan melibatkan KSPPM, AMAN, Sekber-Kogesu, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) dan DPRD Toba ke dalam tim tersebut. "Saya minta teman-teman perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD masuk dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. Saya minta SK ini diperbaharui dan Kamis minggu ini sudah harus saya tandatangani. Supaya kita sama-sama berkolaborasi menyelesaikan masalah ini," kata Bupati.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah berniat mempersulit upaya yang ditempuh oleh masyarakat, namun tetap harus berada dijalur dan regulasi yang tepat. Solusi yang ditawarkan ini disambut baik Sekber-Gokesu, melalui Ketua Sekber Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, mereka menyampaikan terimakasih kepada Bupati Toba atas solusi yang diberikan. "Terima kasih atas kesediaan Pak Bupati, kami sungguh mendukung solusi yang telah disampaikan oleh Pak Bupati. Kami mengucapkan terimakasih banyak untuk Bapak Bupati," kata beliau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....