Pemkab Tapteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
- 01 Apr 2026 08:10 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, pada Selasa, 31 Maret 2026 ,di Auditorium Kantor BPK Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Masinton Pasaribu menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Pada tahun anggaran 2025 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Kondisi ini dipengaruhi oleh bencana alam yang terjadi di wilayah Tapanuli Tengah, sehingga berdampak pada penyesuaian prioritas program dan belum optimalnya penyerapan anggaran hingga akhir tahun," Ucapnya.
Meski demikian, Pemkab Tapteng memastikan bahwa sisa anggaran tersebut akan dimanfaatkan secara cermat, efisien, dan bertanggung jawab untuk mendukung pemulihan serta peningkatan pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan optimalisasi peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Paula Henry Simatupang menekankan pentingnya respons cepat pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan BPK. Ia mengungkapkan adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan pendahuluan, sehingga diharapkan Pemkab Tapteng dapat lebih proaktif dalam menindaklanjutinya guna memastikan laporan keuangan yang akuntabel dan mencegah permasalahan yang lebih kompleks di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....