Ditjenpas Berikan Remisi Waisak kepada 1.052 Napi
- 01 Jun 2026 11:33 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu 31 Mei 2026.
Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak. Untuk narapidana penerima remisi, 1.041 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan enam orang memperoleh RK II atau langsung bebas. Adapun seluruh anak binaan penerima PMP mendapatkan PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, program ini juga menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Agus Andrianto berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya momentum Waisak sebagai sarana refleksi diri untuk meningkatkan kualitas moral, spiritual, dan pengendalian diri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut pemberian remisi dan PMP Khusus Waisak tahun ini turut memberikan dampak efisiensi anggaran negara. Total penghematan yang dihasilkan mencapai Rp840.525.000 untuk biaya makan narapidana dan Rp2.145.000 untuk anak binaan, seiring berkurangnya masa pidana yang dijalani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....