Kapolres: Pembunuh Terobsesi Konten Pornografi dan Pemakai Narkoba
- 10 Agt 2026 05:39 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapsel – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membeberkan sejumlah fakta terkait misteri kematian anak perempuan 6 tahun di Kecamatan Angkola Muara Tais. Polisi akhirnya membongkar kebohongan tersangka MH (37), yang sempat berupaya merekayasa penyebab kematian korban untuk mengelabui Polisi, dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso menyebut hasil penyelidikan melalui proses olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pendalaman kasus, Polisi pun bergerak menangkap tersangka MH dalam kurun waktu dua kali 24 jam. Tersangka MH, diketahui merupakan kerabat terdekat dari korban.
Diawal kejadian kata Kapolres, tersangka MH menjadi orang pertama menyebarkan informasi kematian korban. Kemudian, tersangka juga menjadi orang pertama yang memaksakan diri untuk mengevakuasi mayat korban, bertujuan untuk menghapus jejak kasus kematian korban di galian sumur, berlokasi di sebelah rumah milik warga yang sedang dalam proses pembangunan.
Dari serangkaian penyelidikan kasus itu lanjut Kapolres, Polisi akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka. Dihadapan petugas, tersangka MH juga membeberkan seluruh kronologis pembunuhan, termasuk kasus asusila terhadap korban.
Kepada Polisi, tersangka MH juga mengaku perbuatan bejad dan sadisnya itu disebabkan oleh terobsesi dengan konten pornografi dan penggunaan narkotika. “Kita masih dalami aktivitas tersangka sebelum kejadian, termasuk kebiasaannya mengakses konten pornografi, untuk mengungkap motif kasus ini,” kata Kapolres pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Namun kita juga belum dapat menyimpulkan, penggunaan narkotika atau kebiasaan mengakses konten pornografi menjadi satu-satunya faktor melatarbelakangi kasus ini. Dari hasil visum forensik juga ditemukan kekerasan pada leher, tangan dan alat kemaluan korban,” lanjutnya.
Menurut Kapolres, tersangka MH dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 459 dan Pasal 458 KUH Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....