Polres Padangsidimpuan Ringkus Empat Pengeroyok Melukai Pelajar

  • 30 Jul 2026 05:43 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus pelaku kasus penganiayaan bersama-sama terhadap seorang pelajar di Jalan Sudirman Padangsidimpuan pada Selasa, 28 Juli 2026. Keempat pelaku merupakan warga Padangsidimpuan berinisial HS (23), RMS (19), RN (32), dan RDH (19), sementara seorang pelaku lainnya masih diburu Polisi.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho menjelskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan orang tua korban Reza Azhari (22), dan mengamankan sebilah pisau sebagai barang bukti. STPL Nomor: LP/B/343/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

“Para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian pinggang kiri akibat senjata tajam, serta pada kedua lutut,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media pada Rabu, 29 Juli 2026.

“Keempat pelaku ditangkap di kawasan komplek DPR, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan dari hasil interogasi sementara, para tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Saat ini, ke empat tersangka beserta barang bukti telah dibawa di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan kita juga masih memburu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya,” lanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....