Polres Tapteng ‘Sikat’ Dua Pengedar Sabu Sorkam Barat
- 29 Jun 2026 21:07 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng – Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua pria pengedar narkotika jenis sabu dari salah satu warung di Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng pada Kamis, 25 Juni 2026. Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut yang menyebut ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim opsnal Narkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas Kasat pada Senin, 29 Juni 2026.
Saat lokasi digerebek kata Kasat, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu PM (35) warga Desa Sipea-pea, dan AP alias AH (23) warga Desa Pahieme II, Sorkam Barat. Selain itu, Polisi juga menyita tiga paket sabu seberat 1,27 gram.
“Dua paket sabu ditemukan langsung di badan tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan petugas tergeletak di lantai bawah meja warung. Kemudian uang tunai Rp105 ribu, satu unit handphone berwarna abu-abu gelap diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksi transaksinya,” sebutnya.
“Hasil interogasi awal di lapangan, kedua tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipea-pea. Kedua pengedar dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapteng,” tutup Kasat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....