Dua Pekan, Polres Tapteng Ringkus Delapan Tersangka Narkotika
- 29 Mei 2026 06:39 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Selama dua pekan ini, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan meringkus delapan tersangka. Mulai 13 hingga 26 Mei 2026, Polisi menangkap tujuh pria dan seorang wanita, mulai usia 27 hingga 49 tahun.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe menyebut dari tangan delapan tersangka, Polisi menyita barang bukti 17,93 gram narkotika sabu. Seluruh tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lanjutan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Sekaligus, kami juga imbau masyarakat agar aktif melapor apabila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar untuk segera ditindaklanjuti," imbuh Johannes, didampingi Kanit Idik II Ipda Kasmin Nadeak dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan, Kamis, 28 Mei 2026.
Berikut delapan tersangka narkotika yang ditangkap Polres Tapteng selama dua pekan ini, yaitu;
1. BH (35), TKP; Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri. Barang bukti sabu; 1,51 gram.
2. YBSM (28), TKP; Jalan PLTA Sihaporas Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan. Barang bukti sabu;;1,34 gram.
3. MSP (32), TKP; Lingkungan II Pandan, Kecamatan Pandan. Barang bukti sabu; 4,63 gram.
4. AP (32), TKP; Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun. Barang bukti sabu; 5,77 gram.
5. SAH (45), TKP; Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli. Barang bukti sabu; 0,34 gram.
6. HG (49), TKP; Gang Grosir Lingkungan I Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan. Barang bukti sabu; 0,12 gram.
7. AA (41), TKP; Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik. Barang bukti sabu; 3,05 gram.
8. MSH (27), TKP; Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Barang bukti sabu; 1,17 gram.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....