Penyelundup Kulit Macan Dahan Ditangkap di Padangsidimpuan

  • 02 Mei 2026 13:02 WIB
  •  Sibolga

RR.CO.ID, Padangsidimpuan - Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita kulit dan tulang macan dahan serta sisik trenggiling seberat 2,6 kilogram.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, yang masing-masing berinisial M (53) dan RS (20), berlangsung di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa organ tubuh macan dahan serta ribuan keping sisik trenggiling yang siap untuk dijual.

Dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di kawasan tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan sisik trenggiling dari seseorang di Mandailing Natal. Sementara itu, untuk macan dahan, tersangka mengaku menangkapnya langsung dari kawasan hutan di Kabupaten Mandailing Natal," ujar Wira dalam keterangannya.

Para pelaku diketahui memasarkan barang ilegal tersebut melalui media sosial. Adapun rincian harga yang direncanakan adalah sebagai berikut:

  • Sisik Trenggiling: Rp1,8 juta per kilogram.

  • Kulit, taring, dan tulang macan dahan: Rp10 juta per paket.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tegas AKBP Wira Prayatna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....