Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

  • 07 Apr 2026 10:05 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ACS (18) beserta barang bukti satu unit sepeda motor sport milik korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Niko Wahyudi, mendapati sepeda motor Honda CRF miliknya hilang dari lokasi parkir di depan sebuah ruko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka ACS yang merupakan warga Balige, Kabupaten Toba, berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curian.

Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kabel penghubung yang digunakan untuk menghidupkan mesin serta satu buah obeng yang dipakai untuk membuka tangki motor. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan kunci T.

Tersangka ACS mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial ES dan VL yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....