Curi Mobil di Sidimpuan Diciduk di Medan

  • 07 Mar 2026 13:53 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, P.Sidimpuan - Mencuri satu unit mobil Innova, HH (19 Tahun) warga Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, ditangkap Polisi di Percut Sei Tuan Deliserdang.

Penangkapan itu atas laporan Narean Siregar ke Polres Padangsidimpuan yang kehilangan mobil Toyota Kijang Innova BB 1938 FB di jalan raya Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

"Peristiwa itu bermula pada Kamis,19 Februari 2026 lalu, saat korban sekaligus pelapor, Narean Siregar, melihat mobilnya raib dari lokasi parkir," ujar Kasat Reskrim AKP H. Naibaho dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan dan keterangan saksi, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melalui analisa TKP. dan keterangan saksi-saksi. Identitas pelaku kemudian mengarah kepada HH, seorang pemuda asal Tapanuli Selatan.

Tim Opsnal Resmob juga mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di satu rumah kos di kawasan sekitaran Kota Medan. Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara masuk diam-diam dan mengambil kunci dari dalam rumah korban. Kemudian membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan rumah," Kata Kasat.

Polisi juga berhasil menyita seunit mobil Toyota Kijang Innova BB 1938 FB dan selembar STNK atas nama Narean Siregar. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita