Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
- 19 Feb 2025 19:46 WIB
- Sibolga
Padangsidimpuan: Seorang pria berinisial KR (28) ditangkap Polres Padangsidimpuan setelah mencabuli bocah laki-laki berusia 9 tahun. KR merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan bekerja di pabrik tahu di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi, Kamis (13/2/2025) sore. KR saat itu menyuruh korban untuk membeli voucher. Usai membelikan voucher tersebut, korban kembali ke kos-kosan pelaku dan di situ lah terjadi pencabulan.
Usai melakukan aksi bejatnya tersebut, KR lalu memberi uang Rp 2.000 kepada korban dan menyuruh korban untuk tidak bercerita ke siapapun. Tapi, korban melaporkan perbuatan KR kepada ayahnya, HH dan langsung mendatangi pelaku.
"Seusai membeli voucher, korban kembali ke Kos-an terduga pelaku (KR). Kemudian, KR menyuruh korban masuk ke kamarnya dan terjadilah dugaan perbuatan cabul itu," kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Saat diinterogasi, KR mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban. KR juga mengaku juga pernah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lain dan sesama jenis.
"Modusnya sama. Terduga pelaku menyuruh korban kedua saat itu membeli sabun. Sepulang membeli sabun, terduga pelaku menyuruh korban kedua ini masuk ke Kamarnya dan terjadilah perbuatan cabul serupa. Usai melakukan aksi tak senonohnya, terduga pelaku menyerahkan uang senilai Rp5.000 ke korban kedua," Tambahnya.
Kini, untuk proses hukum lebih lanjut, KR sedang ditahan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan mengimbau agar masyarakat mengawasi anaknya dari para pelaku kekerasan seksual.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....