Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Sibolga
- 03 Feb 2025 12:06 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga : Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (1/2/2025). Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai kekerasan yang terjadi di rumah kos.
Korban, Waldini Assura (22), mengaku dipukul oleh pelaku berinisial ARPE (22) setelah perdebatan soal uang kos. Pelaku yang mendatangi kos korban membalas percakapan dengan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada tubuh korban.
"Tim Unit Reskrim melakukan penggerebekan dan menemukan jaket coklat sebagai barang bukti terkait peristiwa penganiayaan ini. Dua saksi yang berada di lokasi kejadian memberikan keterangan yang memperkuat laporan korban terhadap pelaku," ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Sambad IPTU Yuna H. Gultom.
"Berdasarkan laporan korban, pelaku ARPE diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pada Minggu (2/2/2025), pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika," sambungnya.
Polres Sibolga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan cepat dan tepat demi keadilan korban. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sibolga Sambas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....