Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

  • 22 Jan 2025 13:03 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga : Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga melaksanakan mediasi tindak pidana penganiayaan. Mediasi dilakukan di Ruang Unit Pidum Mako Polres Sibolga, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (16/11/2024), di Jalan KHA. Dahlan, Kelurahan Aek Manis. Pelaku, Tomi Perdiansyah dan Andi Suhari, menganiaya Benyuman Laia, yang menyebabkan korban luka pada wajah dan badan.

"Mediasi dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai. Penyelesaian perkara disaksikan oleh kedua belah pihak, Kepling Aek Manis, serta penyidik dari Polsek dan Polres Sibolga," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Senin (20/1/2025).

Dalam mediasi tersebut, keduanya sepakat untuk berdamai dengan beberapa poin kesepakatan. Di antaranya adalah saling memaafkan, pembayaran biaya perawatan korban sebesar Rp. 10 Juta dan pencabutan laporan.

Kapolsek Sibolga Selatan mengungkapkan bahwa Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Diharapkan melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....