Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Pencurian Toko

  • 31 Agt 2026 09:06 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Respons cepat ditunjukkan Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus pencurian di Jalan Imam Bonjol pada Jumat, 28 Agustus 2026. Tindakan sigap ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan korban yang tokonya dibobol maling.

Peristiwa bermula ketika korban mendapati kondisi tokonya berantakan dengan bagian pintu yang mengalami kerusakan parah. Akibat insiden pembobolan tersebut, korban harus menanggung total kerugian material mencapai lima juta rupiah.

Berbekal keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas, personel Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petunjuk tersebut akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AHP alias Paet yang diduga sebagai pelaku.

Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku. Petugas berhasil mengamankan AHP di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang telah merusak pintu toko dan mengambil barang-barang milik korban. Polisi turut menyita tiga unit tabung gas LPG tiga kilogram serta rekaman CCTV sebagai barang bukti sah.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum. Aparat kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindakan kriminalitas di wilayah hukum setempat.

“Tak ada ruang untuk kejahatan, mari bersama menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....