Difitnah, ASN Padangsidimpuan Laporkan Medsos Randy ke Poldasu

  • 14 Jun 2026 10:33 WIB
  •  Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46) di Kota Padangsidimpuan melaporkan akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Randy Harianto ke Mapolda Sumatera Utara pada Kamis, 11 Juni 2026.

Laporan pengaduan dibuat, karena ASH mengaku keberatan nama baik sekaligus kehormatannya di serang. Didampingi kuasa hukumnya, ASH menyebut akun medsos Randy Harianto mengunggah konten mengarah terhadap pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi yang memiliki kepastian hukum.

"Akun itu mengunggah narasi yang menyudutkan kliennya yaitu, Luar biasa kelakuan ASN, bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan," sebut Sa'i Rangkuti selaku kuasa hukum ASH, ditemani Nirmala Indra Loka dan Risky Fatimantara Pulungan kepada awak media via selulernya pada Jumat, 12 Juni 2026.

"Unggahan itu juga menandai sejumlah akun media sosial sangat berpotensi memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat. Karena tidak hanya narasi, akun tersebut turut mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan STPL tertanggal 24 Mei 2026, Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Kharfrizon Lase," jelasnya.

Kemudian, Sa'i Rangkuti akui hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun produk hukum lainnya yang menyatakan kliennya bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Karena menurut Sa'i, penyebarluasan informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif dan merusak reputasi, serta menggiring opini publik secara sepihak.

"Negara kita negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sa'i menilai tindakan menyebarluaskan informasi, yang masih sebatas dugaan, terlebih disertai identitas dan foto seseorang, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kewenangan yang sah. "Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini publik dan melakukan penghakiman di ruang digital," kata Sa'i.

"Kami meminta Direktorat Reserse Siber Poldasu inyuk segera menelusuri pemilik akun tersebutm. Serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum berlaku. Kami percaya pihak dari Poldasu akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini, siapa pun, menggunakan mexiso untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang harus bertanggungjawab atas perbuatannya di hadapan hukum," lanjutnya.
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....