Polres Tapteng Mediasi Dugaan Pengancaman di Pantai Pandaratan

  • 12 Jun 2026 09:41 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang terjadi di pintu masuk Pantai Pandaratan, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu, 7 Juni 2026. Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait pemberian tiket masuk kawasan wisata.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui petugas yang menangani perkara menjelaskan, kejadian bermula saat Nur Aini Simatupang (38), warga setempat, hendak memasuki kawasan Pantai Pandaratan. Saat itu, petugas tiket berinisial EH (40) memberikan tiket masuk, namun ditolak oleh Nur Aini karena mengaku sebagai warga Kelurahan Pondok Batu. Perbedaan pendapat tersebut kemudian memicu adu mulut antara keduanya.

“Akibat kesalahpahaman terkait tiket masuk, terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Terduga pelaku diduga sempat melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang karena merasa tersinggung dengan perkataan korban,” ujar petugas kepolisian.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel piket Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Pamapta II Ipda Dariaman Saragih langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Petugas kemudian membawa EH beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 30 sentimeter ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan konseling dan mediasi di Mapolres Tapanuli Tengah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. EH telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara Nur Aini menerima permintaan maaf tersebut.

“Kedua pihak telah sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat perjanjian tertulis. Situasi saat ini aman dan kondusif,” tutup petugas kepolisian.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....