Remaja Polisikan RS Permata Madina dan Dua Dokter
- 05 Jun 2026 20:28 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Madina – Kuasa hukum RSH, remaja 18 tahun asal Kelurahan Panyabungan II, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melapor ke Polres pada Kamis, 4 Juni 2026, terkait dugaan malapraktik di RS Permata Madina. Selain itu, kuasa hukum korban juga melaporkan dua orang dokter di rumah sakit tersebut yakni JS dan SH, atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran.
Kuasa hukum korban yakni Nur Miswari menyebut upaya pelaporan ke Polisi dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat somasi kepada pihak RS Permata Madina sebanyak dua kali. Namun kata Miswari, pihak rumah sakit tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa kliennya itu.
“Benar, hari ini kita melakukan laporan ke SPKT Polres Madina atas persetujuan korban dan orangtua. Sebelum melapor ke Polisi, kita sudah somasi pihak rumah sakit, ada memang respon daripada somasi pertama, namun tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP,” jelas Miswari.
“Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit, dan sebab itu kita buat pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga, dan kita tunggu hasil dari laporan polisi dan undangan dari Polres Madina. Rencana berikutnya, kita akan ajukan gugatan ke pengadilan, begitu juga dengan pelaporan terkait kode etik profesi rumah sakit dengan dokter yang menangani persoalan ini,” lanjutnya.
Miswari membeberkan kronologi kejadian yang menimpa RSH, berawal pada 17 Oktober 2025, ketika korban yang mengalami insiden jatuh dan kejang-kejang dilarikan ke IGD Permata Madina. Saat itu, korban menerima penanganan medis berupa pemasangan infus di tangan kiri, ketika memasukkan jarum infus, tenaga medis berulang kali gagal, dan menyebabkan tangan korban mulai merasakan nyeri hingga pembengkakan.
“Upaya kompres di tangan kiri terus dilakukan oleh perawat namun tidak terjadi perubahan apapun, malah setiap kali cairan obat dimasukkan oleh perawat melalui selang infus, menyebabkan pasien mengalami nyeri hebat dan menggigil,” kata Miswari.
Seolah gagal ditangani pasca operasi 23 Oktober 2025, pihak RS Permata Madina merujuk korban ke RSUP Djamil Kota Padang keesokan harinya. Setelah melalui observasi, tim dokter di rumah sakit rujukan tersebut menyatakan, jaringan di tangan korban sudah rusak parah dan tidak dapat diobati, sehingga tindakan amputasi terpaksa dilakukan pada 27 Oktober 2025, yang diduga kuat penyebabnya adalah infeksi berat akibat cairan yang masuk melalui tindakan medis sebelumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....