Terdakwa Akui Penggelapan, Rektor IBTA Enggan Beri Tanggapan
- 20 Mei 2026 18:57 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga : Meski terdakwa dugaan penggelapan dana Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) mengakui perbuatannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sibolga pada Rabu 20 Mei 2026, Rektor Dr. Mansyur Tanjung justru memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media.
Mansyur enggan menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan penggelapan dana lebih dari Rp500 juta yang menyeret bendahara kampus berinisial GT (32).
“Dengan humas saja ya, di sini ada humas. Wawancara dengan humas kami saja, di belakang,” kata Mansur singkat sambil menunjuk rombongan yayasan yang ikut hadir di lokasi sidang.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kepada rombongan dimaksud, tidak satu pun mengaku sebagai humas Yayasan IBTA.
“Gak tau bang siapa humas,” ujar salah seorang dari rombongan yayasan.
Ketika kembali dimintai penjelasan soal siapa humas yang dimaksud, Mansyur yang juga sebagai saksi dalam kasus itu tidak memberikan jawaban. Ia langsung masuk ke mobil yang terparkir di teras Gedung PN Sibolga.
Sementara itu, dalam sidang perdana, GT yang menjabat sebagai bendahara yayasan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim, yakni menggelapkan dana yayasan senilai lebih dari Rp500 juta.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pihak kampus melaporkan adanya dugaan penyimpangan keuangan kepada Polres Tapanuli Tengah pada 6 Februari 2026. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pihak yayasan yang diwakili Dr. Mansur Tanjung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan GT sebagai tersangka dan menangkapnya pada 7 Februari 2026.
Menurut penyidik, dugaan penggelapan terungkap setelah sejumlah kewajiban kampus tidak dibayarkan meski dana telah dicairkan. Kewajiban itu meliputi honor panitia, biaya alat tulis kantor (ATK), hingga honor survei dosen yang tak kunjung diterima pihak terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....