Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap, Polisi Sita 204 Gram Sabu
- 17 Mei 2026 18:48 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Kapolres Tapteng Muhammad Alan Haikel mengonfirmasi penangkapan oknum personel Polri berinisial Aipda JEB terkait dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah.
Kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa 28 April 2026. Dari tangan RM, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RM, muncul indikasi keterlibatan Aipda JEB. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe melakukan pengejaran terhadap oknum anggota tersebut. Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa 5 Mei 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung pimpinan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal kepolisian.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat 15 Mei 2026.
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya diperiksa di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.
Kapolres menambahkan, apabila terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....