Polri Dorong Penyelesaian Hukum Melalui Restorative Justice
- 29 Apr 2026 11:04 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice Prestice (PRESTICE) yang digelar di Aula Bapelitbangda Kota Padangsidimpuan, Selasa 28 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia memaparkan pentingnya penerapan keadilan restoratif yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026. Melalui materi bertajuk “Kearifan Lokal dalam Mendukung Keadilan Restoratif”, AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses peradilan formal, tetapi dapat diselesaikan melalui pendekatan damai yang mengedepankan musyawarah.
“Pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam proses mediasi menjadi kunci tercapainya perdamaian yang hakiki dan berkelanjutan. Nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat harus menjadi bagian dari sistem hukum yang kita jalankan,” ujar AKBP Wira Prayatna dalam pemaparannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan, DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta unsur Kejaksaan. Para peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah hingga tingkat desa diberikan pemahaman mengenai pentingnya sinergi dalam penerapan keadilan restoratif melalui program PRESTICE.
Lebih lanjut, AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa program PRESTICE merupakan bentuk nyata pendekatan hukum yang lebih humanis. “Melalui PRESTICE, Polri bersama seluruh pemangku kepentingan menghadirkan pendampingan hukum yang lebih manusiawi, terutama bagi masyarakat kurang mampu, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan secara merata,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....