Kasus Penipuan Mantan Kasikeu Dilimpahkan ke Kejaksaan Padangsidimpuan
- 09 Apr 2026 08:35 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka R (49) dengan melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa, 7 April 2026. Tersangka yang merupakan mantan Kasikeu Polres Padangsidimpuan diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho didampingi Kanit II IPDA R. Rumapea dan sejumlah penyidik pembantu. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
AKP Hasiholan Naibaho mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. “Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kasus yang menjerat tersangka bermula dari laporan polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (2) KUHP.
Ketentuan tersebut juga mengacu pada pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Penyidik menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
Dalam proses pelimpahan, penyidik turut menyerahkan sejumlah aset dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara, SH. Barang bukti tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi 34 dokumen asli permohonan kredit dan satu sertifikat hak milik tanah di Kelurahan Sidangkal atas nama FJR Lbs. Selain itu, turut dilimpahkan satu unit bangunan permanen beserta sejumlah mesin industri seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, mesin blending, mesin cetak briket, dan conveyor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....