Empat Tersangka Sabu Diamankan Polres Sibolga

  • 24 Jan 2026 13:33 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (20/1/2026) dini hari.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP A.M. Purba, mengatakan pengungkapan berawal dari patroli rutin Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Petugas mencurigai aktivitas di sebuah kios stiker yang masih beroperasi hingga larut malam dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pria berinisial ALL alias A, BRSL alias B, dan NS alias I. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka ALL alias A kedapatan berusaha membuang satu plastik klip putih berisi lima plastik klip merah kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,0 gram.

“Dari tersangka ALL juga diamankan uang tunai Rp50 ribu dan satu unit ponsel android merek Infinix. Yang bersangkutan mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama PETER,” ujar AKP A.M. Purba.

Petugas kemudian menggeledah tersangka BRSL alias B dan menemukan satu plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Selain itu, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR tanpa nomor polisi, satu dompet, serta satu unit ponsel android.

Sementara dari tersangka NS alias I, pemilik kios stiker, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun hasil interogasi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya aktivitas jual beli sabu dan berperan sebagai penyedia tempat.

Berdasarkan pengakuan tersangka ALL alias A, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AP alias PETER di Jalan A.K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka AP alias PETER, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berbagai ukuran, alat pendukung pengemasan sabu, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....