Pemusnahan Produk Ilegai Cukai Bernilai Miliaran Rupiah
- 06 Nov 2025 18:26 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga: Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Barang Expor Noncukai (BEN) itu, digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, pada Kamis (6/11/2025) pagi.
Kepala Bea Cukai Sibolga, Goodman Purba, mengatakan kedua jenis produk ilegal tersebut bernilai Rp1,8 miliar dengam taksasi kerugian negara sebesar Rp1,29 miliar.
"Bea Cukai Sibolga gelar pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara, eks hasil penindakan kolaborasi Bea Cukai Sibolga bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah, periode tahun 2025," terangnya kepada wartawan.
Goodman mengklaim Bea Cukai Sibolga telah berkontribusi mendukung program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Seuai dengan tanggungjawab tugas Bea Cukai menjaga penerimaan negara dari bea dan cukai, melindungi masyarakat dari barang ilegal," jelasnya.
Goodman menjelaskan pajak masih menjadi sumber utama membiayai pembangunan negara termasuk penerimaan dari sektor cukai.
"Pada tahun 2024, penerimaan cukai mencapai sebesar Rp226,4 triliun. Dan, untuk tahun 2025, target penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun," ungkapnya.
Untuk besaran target penerimaan cukai tahun ini, kata Goodman, Rp230,09 triliun berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok.
Sebagian dari penerimaan cukai disalurkan diberikan kepada pemerintah daerah melalui penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT, untuk kepentingan masyarakat.
"Dana bagi hasil cukai tembakau ini, digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri tembakau, pembinaan lingkungan sosial, kemudian sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Goodman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....