Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Kasus Ganja

  • 08 Sep 2025 08:38 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Padangsidimpuan: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial FT alias Ucok Kepala Bosi, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di sebuah indekos di Jalan BM Muda, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu dini hari (30/8/2025).

Penangkapan FT bermula dari laporan warga sekitar pukul 00.15 WIB yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di indekos tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menemukan FT tengah mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan dan digeledah, tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya. Namun, saat diinterogasi, FT mengaku menyimpan ganja di dapur indekosnya.

Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan di indekos tersebut dan menemukan satu kantong plastik hitam berisi ganja seberat 80 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, kertas tiktak, dan alat isap sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FT mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial JB yang berdomisili di kawasan Siharang-karang, Padangsidimpuan. Polisi kini tengah memburu JB dan mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan FT.

FT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....