Pengedar Sabu di Andam Dewi Ditangkap, Bandar Buron

  • 24 Agt 2025 08:59 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Tapteng: Seorang pengedar sabu berinisial ES (46) ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng di Desa Sogar, Andam Dewi. Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga dan pengembangan kasus narkoba jaringan bandar besar yang buron.

Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui AKP Gunawan Sinurat menjelaskan penangkapan dilakukan dini hari. Tersangka ES ditangkap Kamis (21/8/2025) pukul 02.00 WIB.

“Barang bukti disita berupa sabu 5 paket kecil dan 1 paket sedang dengan total keseluruhan 2,44 gram. Kemudian turut diamankan timbangan digital, 126 klip kosong, dua buku catatan utang sabu, dan uang Rp. 100.000,” ujarnya.

“Selain itu polisi menyita perlengkapan konsumsi seperti pipet, pirex kaca, dan wadah plastik bekas sabu. Berdasarkan interogasi, tersangka ES mengaku seluruh barang diperoleh langsung dari bandar berinisial CH,” sambungnya.

Polisi segera bergerak ke lokasi keberadaan CH, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari kejaran. Saat ini CH alias Pak Alif ditetapkan DPO, sementara penyidikan dan pengujian barang bukti masih terus berlanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....