KPK Ingatkan Larangan Mudik Gunakan Mobil Dinas

  • 18 Mar 2026 09:25 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya. Edaran ini ditujukan kepada aparatur sipil negara sebagai langkah menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara menjelang perayaan Idulfitri.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"KPK menyampaikan imbauan tersebut melalui surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga melalui RRI, Selasa 17 Maret 2026.

Aminudin menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi. Larangan ini berlaku untuk seluruh kendaraan operasional milik negara maupun daerah, termasuk kendaraan yang disewa untuk kegiatan instansi pemerintah.

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dapat menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Karena itu, pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, surat edaran tersebut juga mengingatkan aparatur negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk hadiah yang kerap muncul menjelang Hari Raya. Jika tidak dapat menolak pemberian tersebut, maka penerima wajib melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Melalui kebijakan ini, KPK berharap seluruh aparatur negara menjaga integritas dan menggunakan fasilitas negara secara tepat. KPK juga mendorong terciptanya pemerintahan bersih dan bebas korupsi, khususnya pada momentum perayaan Hari Raya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....