Polres Tapsel Tangkap Bandar Narkoba Residivis di Rumahnya

  • 21 Feb 2025 10:45 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Tapsel : Seorang pria berinisial SS (41) alias Korea, yang diduga sebagai bandar narkotika, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu (19/2/2025). SS, yang merupakan residivis kasus narkoba, sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa SS telah menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan. Tim Opsnal menangkapnya di rumahnya di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Saat hendak diperiksa, SS berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya namun berhasil ditangkap kembali di depan sebuah warung.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,05 gram, ganja seberat 0,10 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp210 ribu, serta satu unit handphone. SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial J melalui kurirnya berinisial R di Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

"SS merupakan residivis yang sudah dua kali dihukum dalam kasus narkotika, yaitu pada 2012 dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dan pada 2021 dengan hukuman 3 tahun 1 bulan. Kini, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP IR Sitompul.

Polres Tapsel mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjadi pengguna atau pengedar narkoba. "Mari kita jaga generasi muda agar terbebas dari pengaruh narkotika," ujar AKP IR Sitompul,. Saat ini, SS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....