Equity Crowdfunding, Alternatif Pendanaan UMKM

  • 12 Feb 2026 17:37 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga -Layanan urun dana berbasis saham atau equity crowdfunding menjadi salah satu alternatif pendanaan yang diatur secara resmi di Indonesia. Skema ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Equity crowdfunding merupakan kegiatan penggalangan dana melalui sistem elektronik dengan melibatkan tiga pihak utama, yakni Penerbit, Penyelenggara Layanan Urun Dana, dan Pemodal. Ketiga pihak tersebut memiliki peran masing-masing dalam proses penawaran saham secara daring.

Arif Prayoga seorang pengamat fintech, menjelaskan bahwa regulasi menjadi dasar penting dalam pelaksanaan equity crowdfunding. “Aturan ini memberi kepastian hukum agar pelaku usaha dan investor sama-sama terlindungi dalam proses urun dana berbasis saham,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon saat program Santai Siang pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam skema equity crowdfunding, penerbit menjual saham secara langsung kepada investor melalui sistem elektronik online. Berbeda dengan investasi pasar modal, penawaran saham tidak dilakukan melalui bursa, melainkan melalui platform digital yang mempertemukan penerbit dan pemodal.

Investor kemudian menyalurkan dana kepada penerbit sesuai nilai saham yang dibeli. Penerbit sendiri harus merupakan badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal tidak lebih dari 30 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

Menurut Arif, ketentuan tersebut dirancang untuk menyasar usaha berskala kecil dan menengah. “Equity crowdfunding memang ditujukan bagi startup dan UMKM yang ingin mengembangkan usaha, tetapi belum memiliki akses ke pasar modal atau perbankan,” katanya.

Meski menawarkan peluang pendanaan, Arif mengingatkan bahwa equity crowdfunding tetap memiliki risiko investasi. “Pemodal perlu memahami bahwa membeli saham berarti ikut menanggung risiko usaha, sehingga penting membaca informasi bisnis secara menyeluruh,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi melalui POJK Nomor 37 Tahun 2018, equity crowdfunding diharapkan dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Skema ini dinilai mampu memperluas akses pendanaan bagi UMKM sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dunia usaha di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....